Hardwareholic – Pesatnya perkembangan ekonomi digital di tanah air memberikan dampak positif terhadap kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran digital mencapai 14,82 miliar transaksi pada kuartal 1 2026, meningkat 37,69% dari periode yang sama tahun lalu.
Di tengah pesatnya pertumbuhan tersebut, ancaman kejahatan siber pun kian meningkat. Para fraudster kini bahkan telah memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk melancarkan aksinya dengan lebih canggih dan sulit terdeteksi. BSSN mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 5,2 miliar trafik internet yang berpotensi menjadi jalur serangan siber — 94% di antaranya merupakan malware dengan risiko tinggi bertransformasi menjadi serangan ransomware.

Menanggapi fenomena tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dengan didukung oleh BPC menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Protection in Action: Strengthening Fraud Resilience Across Ecosystem” pada Kamis (21/05) di Jakarta. Forum ini mempertemukan seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah proaktif untuk memperkuat ketahanan dan keamanan sistem pembayaran digital nasional. AFTECH dan Jalin meyakini bahwa keamanan ekosistem pembayaran digital merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, serta mitra strategis lainnya.
Dalam sambutannya, Budi Gandasoebrata selaku Wakil Ketua Umum II AFTECH, menyoroti kondisi ekosistem pembayaran digital saat ini. Menurut Budi, keamanan, ketahanan infrastruktur, dan manajemen risiko merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pembayaran yang sehat dan sustainable. “Industri tidak lagi hanya dituntut untuk tumbuh cepat tetapi juga harus tumbuh resilient. Dan dalam konteks tersebut, Fraud Detection System atau FDS saat ini bukan lagi sekadar fitur pendukung, melainkan infrastruktur krusial bagi industri keuangan digital,” ungkap Budi.
Di kesempatan yang sama, Tri Herdianto selaku Kepala Direktorat Pembelaan Hukum Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri di sektor jasa keuangan semakin kompleks. “Perkembangan transaksi digital di Indonesia menunjukan peningkatan yang signifikan didorong oleh semakin luasnya penggunaan e-wallet, termasuk QRIS. Peningkatan yg signifikan ini tentu dibarengi dengan ancaman yang makin kompleks, baik dari sisi metode maupun skala. Kesiapan industri dalam memperkuat keamanan transaksi digital saat ini menjadi sangat krusial. Kita harus memahami bahwa fraud resilience bukan lagi sekadar isu teknis atau teknologi, melainkan pilar utama dalam menjaga trust dari masyarakat dan memastikan keberlanjutan bisnis di sektor jasa keuangan. Terkait hal tersebut diperlukan kolabarasi dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan digital karena perlindungan konsumen dan ketahanan terhadap fraud merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan” ungkap Tri.




























