Kaspersky Lab pada hari ini mengumumkan bahwa perusahaan sedang mengajukan banding di pengadilan federal (Federal Court) terhadap keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat mengenai Binding Operational Directive 17-01 yang melarang penggunaan produk perusahaan di lembaga federal.
Kaspersky Lab telah mengajukan banding berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif (the Administrative Procedure Act) agar diberlakukan hak konstitusional untuk proses penyiapan (Due Process) memadai dan mengajukan banding terhadap The Binding Operational Directive yang melarang penggunaan produk dan solusi perusahaan oleh badan pemerintahan A.S. Perusahaan menegaskan bahwa keputusan DHS tidak konstitusional dan hanya mengandalkan sumber publik yang subjektif dan non-teknis seperti laporan media yang tidak memiliki bukti kuat dan seringkali sumbernya anonim, klaim yang tidak jelas dan rumor. Selanjutnya, DHS juga gagal dalam memberikan proses penyiapan yang memadai bagi perusahaan untuk membantah tuduhan tidak berdasar yang mendasari The Binding Operational Directive serta tidak menyediakan bukti kuat adanya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.
Kerelaan perusahaan untuk taat dan kooperatif terhadap peninjauan dari DHS telah didokumentasikan dengan baik. Hal ini dikarenakan komitmen lama perusahaan yaitu keterbukaan, pengembangan teknologi dan layanan yang dapat dipercaya, dan kerja sama dengan pemerintah dan industri keamanan TI di seluruh dunia untuk memerangi ancaman siber, membuat Kaspersky Lab menjangkau DHS pada pertengahan Juli, menawarkan untuk memberikan informasi atau bantuan apapun tentang perusahaan, operasinya, atau produknya. Kemudian pada pertengahan Agustus, DHS mengkonfirmasi telah menerima surat tersebut, mengapresiasi tawaran dari perusahaan untuk memberikan informasi dan mengungkapkan minat untuk menjalin komunikasi selamnjutnya dengan Kaspersky Lab mengenai masalah ini. Namun sayangnya, komunikasi selanjutnya dari DHS ke Kaspersky Lab adalah pemberitahuan mengenai penerbitan The Binding Operational Directive 17-01 pada tanggal 13 September 2017.
Akibatnya, tindakan DHS tersebut telah menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya terhadap reputasi perusahaan di industri keamanan TI dan penjualan di AS. Tindakan DHS ini, secara tidak adil, mempertanyakan prinsip dasar Kaspersky Lab untuk melindungi pelanggan dan memerangi ancaman siber, terlepas dari asal usul atau tujuan. Dengan mengajukan banding ini, Kaspersky Lab berharap untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses penyiapan (Due Process) berdasarkan Konstitusi A.S. dan undang-undang federal dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan terhadap operasi komersial perusahaan, karyawan yang berbasis A.S., dan mitra bisnisnya yang berbasis di A.S.
“Karena Kaspersky Lab belum diberi kesempatan yang adil terhadap hal-hal yang dituduhkan dan tidak ada bukti teknis yang dihasilkan untuk memvalidasi tindakan DHS, maka menjadi penting bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dalam permasalahan ini. Terlepas dari keputusan DHS, kami akan terus melakukan yang sebenarnya penting: membuat dunia lebih aman dari kejahatan dunia maya,” ungkap Eugene Kaspersky, CEO Lab Kaspersky.
Sebagai bukti dari komitmen perusahaan yaitu kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas, maka Kaspersky Lab telah meluncurkan Global Transparency Initiative pada tanggal 23 Oktober 2017. Prakarsa ini mencakup tinjauan independen terhadap sumber kode, pembaruan perangkat lunak dan peraturan deteksi ancaman perusahaan; sebuah tinjauan independen atas proses internal untuk memverifikasi integritas solusi dan proses perusahaan; tiga pusat transparansi pada tahun 2020, di Asia, Eropa dan A.S.; dan meningkatkan hadiah bug bounty hingga US$ 100k per kerentanan yang ditemukan di produk Kaspersky Lab.