Hardwareholic – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, otomasi, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang terus mengubah lanskap dunia kerja, hubungan industrial dinilai perlu naik kelas menjadi lebih transformatif. Langkah ini penting agar pekerja tidak tertinggal, sekaligus memastikan perusahaan tetap mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Pesan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Tahun 2026 Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) KSPSI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya berfokus pada menjaga stabilitas atau meredam konflik semata. Lebih dari itu, hubungan industrial harus menjadi fondasi kolaborasi antara pekerja dan perusahaan guna meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan.

“Hubungan industrial harus naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga transformatif, di mana pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” ujar Yassierli.
Ia menilai perubahan tersebut menjadi semakin mendesak seiring dengan pergeseran struktur pekerjaan akibat digitalisasi. Bahkan di sektor kesehatan dan farmasi, perkembangan teknologi menuntut adanya cara kerja yang lebih adaptif. Oleh karena itu, inovasi tidak boleh berjalan sendiri tanpa diimbangi dengan perlindungan terhadap pekerja.
“Ketika dunia berbicara tentang IT, otomasi, dan AI, kita harus memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal. No one left behind. Inovasi dan produktivitas harus berjalan seiring dengan perlindungan pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa hubungan industrial yang matang tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan. Tahap awal dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Selanjutnya berkembang melalui komunikasi yang terbuka, konsultasi dalam pengambilan kebijakan, serta kerja sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Pada akhirnya, hubungan tersebut dapat mencapai tahap tertinggi berupa kolaborasi dan kemitraan strategis.
Pada tahap tersebut, pekerja tidak lagi dipandang hanya sebagai faktor produksi, melainkan sebagai aset strategis perusahaan. Dengan perspektif ini, hubungan industrial tidak hanya berfungsi untuk mencegah perselisihan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat daya saing usaha serta menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja.































