Hardwareholic – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sebagai salah satu operator telekomunikasi nasional, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) menyatakan telah siap mengimplementasikan regulasi tersebut secara nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Indosat Siap Jalankan Registrasi SIM dengan Verifikasi Biometrik

Kesiapan Indosat dalam menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik ditunjukkan melalui kunjungan kerja Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria, ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan pada 4 Juli 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Nezar meninjau secara langsung seluruh proses registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah. Tahapan yang diamati meliputi proses pemindaian wajah pelanggan, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga validasi data melalui sistem yang telah disiapkan Indosat.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa operasional Indosat dinilai telah siap menjalankan mekanisme registrasi terbaru dengan proses yang cepat, akurat, dan berjalan secara lancar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria, menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik bertujuan untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi nasional.

“Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi. Kami mengapresiasi kesiapan Indosat dalam menerapkan kebijakan terbaru ini, sebagaimana ditunjukkan di Gerai IM3 dan 3Store di Medan. Kemkomdigi akan menjaga agar registrasi kartu SIM baru berbasis pengenalan wajah bisa berjalan dengan mengedepankan inklusivitas, keamanan, dan kecepatan,” ujar Nezar Patria.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini sering dimanfaatkan untuk tindak kejahatan digital, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Indosat Tegaskan Komitmen terhadap Kepatuhan Regulasi

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas operasional serta memperkuat tata kelola industri telekomunikasi nasional.

“Integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap aspek operasional dan pengambilan keputusan di Indosat. Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional.”

Ia juga menyampaikan bahwa kunjungan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan menjadi validasi atas kesiapan petugas layanan, infrastruktur, serta sistem yang digunakan dalam proses verifikasi data pelanggan.

Menurut Reski, implementasi registrasi biometrik juga merupakan bagian dari komitmen Indosat dalam melindungi data pribadi pelanggan sekaligus meminimalkan potensi kejahatan siber demi mewujudkan ruang digital yang #LebihBaik bagi seluruh masyarakat.

Registrasi SIM Berbasis Biometrik untuk Cegah Kejahatan Siber

Penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM baru dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon seluler. Selama ini, nomor yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau tidak valid kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan digital hingga pencurian maupun kloning identitas.

Melalui sistem registrasi terbaru, proses pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan memiliki tingkat validasi yang lebih tinggi. Dengan demikian, pemerintah bersama operator telekomunikasi berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi Indosat, implementasi kebijakan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Selain meningkatkan keamanan, proses verifikasi yang lebih akurat diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan yang lebih optimal bagi pelanggan IM3 maupun Tri yang telah terverifikasi.

Cara Registrasi Kartu SIM IM3 dan Tri dengan Verifikasi Wajah

Pelanggan baru IM3 maupun Tri dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi pengenalan wajah melalui laman registrasi prabayar resmi Indosat.

Proses registrasi dilakukan dengan memilih menu registrasi biometrik IM3 & Tri, kemudian mengikuti tahapan verifikasi nomor melalui kode OTP, mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), melakukan verifikasi data kartu, hingga pemindaian wajah sesuai petunjuk yang tersedia.

Apabila pelanggan mengalami kendala selama proses registrasi, termasuk berada di wilayah dengan keterbatasan akses, Indosat menyediakan berbagai kanal bantuan. Pelanggan IM3 dapat menghubungi layanan pelanggan melalui nomor 185, pelanggan Tri melalui nomor 132, atau mendatangi Gerai IM3 maupun 3Store resmi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.